Perkembangan ini menjadi perhatian AMPB yang sebelumnya telah mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta.

Pada Jumat (21/8/2026), sejumlah warga Pati yang tergabung dalam AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, tiba di depan gedung parlemen untuk mengawal tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Mereka juga menyiapkan aksi lanjutan pada 27 Agustus 2026.

Botok sebelumnya menyatakan kedatangan AMPB ke DPR merupakan upaya mengawal pembahasan RUU tersebut sekaligus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

AMPB menyatakan tuntutan utama mereka adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman mati bagi koruptor.

Dengan adanya target dari Komisi III, tuntutan yang dibawa AMPB kini memiliki tenggat yang lebih jelas.

DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan masuk ke pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Meski demikian, target tersebut masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah dan proses finalisasi substansi RUU.

Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemberantasan korupsi.