JAKARTA, Tandaglobal.news — Desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mendapat perkembangan terbaru dari DPR RI.
Komisi III DPR memastikan pembahasan regulasi tersebut dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan setelah memperhitungkan masa reses DPR.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Komisi III menyebut tahapan yang masih harus dilakukan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.
Habiburokhman menyampaikan proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini telah dilakukan melalui 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan dapat menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis kepada Komisi III.
Ia menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.
Perkembangan ini menjadi perhatian AMPB yang sebelumnya telah mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta.
Pada Jumat (21/8/2026), sejumlah warga Pati yang tergabung dalam AMPB, termasuk Supriyono alias Botok, tiba di depan gedung parlemen untuk mengawal tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Mereka juga menyiapkan aksi lanjutan pada 27 Agustus 2026.
Botok sebelumnya menyatakan kedatangan AMPB ke DPR merupakan upaya mengawal pembahasan RUU tersebut sekaligus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
AMPB menyatakan tuntutan utama mereka adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman mati bagi koruptor.
Dengan adanya target dari Komisi III, tuntutan yang dibawa AMPB kini memiliki tenggat yang lebih jelas.
DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan masuk ke pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.
Meski demikian, target tersebut masih bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah dan proses finalisasi substansi RUU.
Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemberantasan korupsi.



















Tinggalkan Balasan