JAKARTA, Tandaglobal.news Desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mendapat perkembangan terbaru dari DPR RI.

Komisi III DPR memastikan pembahasan regulasi tersebut dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan setelah memperhitungkan masa reses DPR.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Komisi III menyebut tahapan yang masih harus dilakukan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua.

Habiburokhman menyampaikan proses penyerapan aspirasi publik sejauh ini telah dilakukan melalui 35 RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan dapat menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis kepada Komisi III.

Ia menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.