Untuk memperkuat penerapan kebijakan tersebut, DLH kini juga tengah menyusun konsep Instruksi Bupati mengenai gerakan pemilahan sampah.
Instruksi itu nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mendorong seluruh penghasil sampah melakukan pemilahan sejak dari sumber.
“Ke depan semua yang menghasilkan sampah harus mau memilah. Memilah itu bagian dari pengolahan,” jelas Putut.
Bahkan, DLH menyiapkan mekanisme penolakan terhadap sampah yang masih tercampur dan tidak melalui proses pengolahan.
Jika sampah dari suatu sumber masih tercampur kemudian langsung dibawa ke TPA, petugas nantinya dapat menolak sampah tersebut dan meminta penghasil sampah melakukan pemilahan terlebih dahulu.
“Kalau sampahnya masih tercampur kemudian minta diangkut dan dibuang ke TPA, tidak kita layani. Harus diolah,” tegasnya.
Selain memperketat sampah yang masuk, Pemkab Kediri juga menyiapkan alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi yang lebih modern.
DLH telah mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah kepada pemerintah pusat.
Dokumen perencanaan atau DED disebut telah disiapkan dan sejumlah persyaratan teknis juga telah dipenuhi.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi menghadapi keterbatasan kapasitas TPA Sekoto sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah.
Putut mengatakan, realisasi fasilitas tersebut masih menunggu proses di tingkat pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah tetap menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi keterbatasan umur layanan TPA.
“Kita sudah susun DED dan mencukupi beberapa regulasi serta kriteria yang ditentukan. Tinggal menunggu nanti apakah bisa direalisasikan atau belum,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Kediri tidak hanya berupaya memperpanjang masa pakai TPA Sekoto, tetapi juga mengubah pola pengelolaan sampah dari yang selama ini berorientasi pada pembuangan menjadi pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.




















Tinggalkan Balasan