

KEDIRI, Tandaglobal.news — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mulai memperketat sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto, Kecamatan Badas. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghemat kapasitas TPA yang masa layanannya semakin terbatas.
Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan, pemerintah daerah kini mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumber.
Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan hanya berupa residu, yakni sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan.
“Semua sampah yang masuk ke TPA per 1 Agustus harus berupa residu. Tidak boleh lagi sampah yang tidak terolah masuk ke TPA,” kata Putut.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengelola TPS 3R.
Seluruh pihak yang menghasilkan sampah juga didorong melakukan pemilahan dan pengolahan sebelum sampah dibawa ke TPA.
Mulai dari bank sampah, pasar, sekolah, pondok pesantren hingga sumber sampah lainnya akan didorong menjalankan pengelolaan dari hulu.
Menurut Putut, langkah tersebut penting untuk memperpanjang umur layanan TPA Sekoto.
Sebab, apabila seluruh sampah dari berbagai sumber langsung dibuang tanpa proses pengolahan, kapasitas TPA akan semakin cepat habis.
“Di samping menindaklanjuti ketentuan dari pusat, ini juga untuk menghemat umur pakai TPA,” ujarnya.
DLH sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola TPS 3R, bank sampah dan pengelola pasar.
Sosialisasi tersebut akan diperluas kepada seluruh penghasil sampah, termasuk lingkungan sekolah.
Untuk memperkuat penerapan kebijakan tersebut, DLH kini juga tengah menyusun konsep Instruksi Bupati mengenai gerakan pemilahan sampah.
Instruksi itu nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mendorong seluruh penghasil sampah melakukan pemilahan sejak dari sumber.
“Ke depan semua yang menghasilkan sampah harus mau memilah. Memilah itu bagian dari pengolahan,” jelas Putut.
Bahkan, DLH menyiapkan mekanisme penolakan terhadap sampah yang masih tercampur dan tidak melalui proses pengolahan.
Jika sampah dari suatu sumber masih tercampur kemudian langsung dibawa ke TPA, petugas nantinya dapat menolak sampah tersebut dan meminta penghasil sampah melakukan pemilahan terlebih dahulu.
“Kalau sampahnya masih tercampur kemudian minta diangkut dan dibuang ke TPA, tidak kita layani. Harus diolah,” tegasnya.
Selain memperketat sampah yang masuk, Pemkab Kediri juga menyiapkan alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi yang lebih modern.
DLH telah mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah kepada pemerintah pusat.
Dokumen perencanaan atau DED disebut telah disiapkan dan sejumlah persyaratan teknis juga telah dipenuhi.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi menghadapi keterbatasan kapasitas TPA Sekoto sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah.
Putut mengatakan, realisasi fasilitas tersebut masih menunggu proses di tingkat pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah tetap menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi keterbatasan umur layanan TPA.
“Kita sudah susun DED dan mencukupi beberapa regulasi serta kriteria yang ditentukan. Tinggal menunggu nanti apakah bisa direalisasikan atau belum,” ujarnya.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Kediri tidak hanya berupaya memperpanjang masa pakai TPA Sekoto, tetapi juga mengubah pola pengelolaan sampah dari yang selama ini berorientasi pada pembuangan menjadi pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.




















Tinggalkan Balasan