KEDIRI, Tandaglobal.news Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mulai memperketat sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto, Kecamatan Badas. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menghemat kapasitas TPA yang masa layanannya semakin terbatas.

Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan, pemerintah daerah kini mendorong pengelolaan sampah sejak dari sumber.

Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan hanya berupa residu, yakni sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan.

“Semua sampah yang masuk ke TPA per 1 Agustus harus berupa residu. Tidak boleh lagi sampah yang tidak terolah masuk ke TPA,” kata Putut.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengelola TPS 3R.

Seluruh pihak yang menghasilkan sampah juga didorong melakukan pemilahan dan pengolahan sebelum sampah dibawa ke TPA.

Mulai dari bank sampah, pasar, sekolah, pondok pesantren hingga sumber sampah lainnya akan didorong menjalankan pengelolaan dari hulu.

Menurut Putut, langkah tersebut penting untuk memperpanjang umur layanan TPA Sekoto.

Sebab, apabila seluruh sampah dari berbagai sumber langsung dibuang tanpa proses pengolahan, kapasitas TPA akan semakin cepat habis.

“Di samping menindaklanjuti ketentuan dari pusat, ini juga untuk menghemat umur pakai TPA,” ujarnya.

DLH sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pengelola TPS 3R, bank sampah dan pengelola pasar.

Sosialisasi tersebut akan diperluas kepada seluruh penghasil sampah, termasuk lingkungan sekolah.