Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi TPS 3R, tetapi juga seluruh sumber penghasil sampah yang sampahnya berakhir di TPA, termasuk pasar, sekolah, pondok pesantren, bank sampah dan fasilitas lainnya.
“Semua sampah yang masuk ke TPA per 1 Agustus harus berupa residu. Tidak boleh lagi sampah yang tidak terolah masuk ke TPA,” tegas Putut.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghemat kapasitas TPA Sekoto yang masa layanannya semakin terbatas.
Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengelola TPS 3R, bank sampah dan pengelola pasar.
Ke depan, DLH akan mendorong aturan yang lebih tegas melalui konsep Instruksi Bupati terkait gerakan pemilahan sampah. Instruksi tersebut nantinya diharapkan mendorong seluruh pihak yang menghasilkan sampah untuk melakukan pemilahan sejak dari sumber.
“Ke depan semua yang menghasilkan sampah harus mau memilah. Memilah itu bagian dari pengolahan,” kata Putut.
Bahkan, setelah sistem berjalan, sampah yang masih tercampur dan tidak melalui proses pengolahan berpotensi ditolak untuk masuk ke TPA.
“Kalau sampahnya masih tercampur kemudian minta diangkut dan dibuang ke TPA, tidak kita layani. Harus diolah,” ujarnya.
Selain pembenahan dari hulu, Pemkab Kediri juga tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep yang lebih modern kepada pemerintah pusat.
DLH mengaku telah menyiapkan dokumen perencanaan dan memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah Kabupaten Kediri ke depan, sekaligus mengurangi beban TPA Sekoto.
“Ini sebagai langkah antisipasi untuk pengelolaan sampah secara modern. Mudah-mudahan bisa terwujud ke depannya,” pungkas Putut.




















Tinggalkan Balasan