Saat ini, kompensasi yang diberikan kepada masyarakat masih berupa beras. Berdasarkan usulan Pemerintah Desa Sekoto, penerima kompensasi tercatat sekitar 1.330 kepala keluarga (KK).

Putut mengatakan, pemerintah desa nantinya dapat kembali mengusulkan daftar penerima untuk dilakukan verifikasi.

Hal tersebut diperlukan karena muncul aspirasi baru dari masyarakat yang menginginkan kompensasi dalam bentuk uang maupun penambahan jenis bantuan.

Untuk tahun 2026, skema kompensasi berupa beras masih tetap berjalan.

Adapun kemungkinan perubahan bentuk dan mekanisme kompensasi akan dipersiapkan setelah kajian selesai dan menjadi dasar penetapan untuk tahun berikutnya.

“Yang 2026 sudah, beras 15 kilogram. Jadi sekarang memang prosesnya menunggu kajian,” katanya.

Putut menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang dialog apabila hasil kajian nantinya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Menurut dia, hasil kajian akan dibahas terlebih dahulu di internal pemerintah daerah sebelum disampaikan kepada warga.

Ia juga meminta masyarakat mengedepankan komunikasi dan tidak terburu-buru melakukan aksi demonstrasi.

“Kalau hasilnya cocok atau tidak cocok, nanti bisa didiskusikan. Bisa disosialisasikan. Tidak harus demo. Yang penting masyarakat bisa bersabar,” ujarnya.

Di sisi lain, DLH juga tengah menyiapkan strategi untuk memperpanjang usia layanan TPA Sekoto. Salah satunya dengan memperketat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Putut menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan hanya berupa residu, yakni sampah yang sudah melalui proses pemilahan dan pengolahan di sumber maupun tempat pengelolaan sampah.