KEDIRI, Tandaglobal.news Pemerintah Kabupaten Kediri memastikan aspirasi warga Desa Sekoto terkait kompensasi dampak keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto telah ditindaklanjuti. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri kini menyiapkan kajian untuk menentukan bentuk dan besaran kompensasi yang dinilai paling tepat bagi masyarakat terdampak.

Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan, persoalan kompensasi sebelumnya telah dibahas dalam audiensi bersama warga pada Juni 2026.

Selain kompensasi, warga saat itu juga menyampaikan sejumlah permintaan, mulai dari perbaikan akses jalan menuju TPA hingga peningkatan penerangan jalan umum.

“Beberapa yang diminta itu terkait kompensasi, jalan ke Sekoto menuju TPA ditingkatkan dan diperbaiki, kemudian lampu penerangan jalan umum juga ada peningkatan,” kata Putut.

Untuk infrastruktur, kata dia, sebagian aspirasi warga telah ditindaklanjuti.

Perbaikan akses jalan menuju TPA saat ini telah berjalan, sementara peningkatan penerangan jalan umum juga telah dilakukan di sejumlah ruas, termasuk jalur menuju kawasan TPA.

Sementara untuk kompensasi, DLH tidak ingin menetapkan bentuk maupun besaran secara langsung tanpa dasar kajian.

Pemerintah daerah tengah menyiapkan kajian mengenai dampak negatif keberadaan TPA, termasuk aspek lingkungan, kesehatan, dan dampak lainnya yang dirasakan masyarakat.

Kajian tersebut nantinya akan dilakukan dengan melibatkan konsultan untuk menentukan skema kompensasi yang lebih proporsional.

“Nanti kita lakukan kajian oleh konsultan untuk menentukan kompensasi yang paling tepat dari semua aspek dampak. Termasuk masalah kesehatan dan masalah lainnya,” jelas Putut.

Menurutnya, kajian juga akan menentukan siapa saja warga yang berhak menerima kompensasi berdasarkan radius atau tingkat kedekatan dengan TPA.

Dengan demikian, tidak serta-merta seluruh warga mendapatkan bentuk dan besaran kompensasi yang sama.

“Kalau bicara dampak, nanti ada radius dari TPA. Apakah sama atau berdasarkan jarak, secara teknis akan dirumuskan dalam hasil kajian,” ujarnya.

Saat ini, kompensasi yang diberikan kepada masyarakat masih berupa beras. Berdasarkan usulan Pemerintah Desa Sekoto, penerima kompensasi tercatat sekitar 1.330 kepala keluarga (KK).

Putut mengatakan, pemerintah desa nantinya dapat kembali mengusulkan daftar penerima untuk dilakukan verifikasi.

Hal tersebut diperlukan karena muncul aspirasi baru dari masyarakat yang menginginkan kompensasi dalam bentuk uang maupun penambahan jenis bantuan.

Untuk tahun 2026, skema kompensasi berupa beras masih tetap berjalan.

Adapun kemungkinan perubahan bentuk dan mekanisme kompensasi akan dipersiapkan setelah kajian selesai dan menjadi dasar penetapan untuk tahun berikutnya.

“Yang 2026 sudah, beras 15 kilogram. Jadi sekarang memang prosesnya menunggu kajian,” katanya.

Putut menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang dialog apabila hasil kajian nantinya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Menurut dia, hasil kajian akan dibahas terlebih dahulu di internal pemerintah daerah sebelum disampaikan kepada warga.

Ia juga meminta masyarakat mengedepankan komunikasi dan tidak terburu-buru melakukan aksi demonstrasi.

“Kalau hasilnya cocok atau tidak cocok, nanti bisa didiskusikan. Bisa disosialisasikan. Tidak harus demo. Yang penting masyarakat bisa bersabar,” ujarnya.

Di sisi lain, DLH juga tengah menyiapkan strategi untuk memperpanjang usia layanan TPA Sekoto. Salah satunya dengan memperketat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Putut menjelaskan, mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan hanya berupa residu, yakni sampah yang sudah melalui proses pemilahan dan pengolahan di sumber maupun tempat pengelolaan sampah.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi TPS 3R, tetapi juga seluruh sumber penghasil sampah yang sampahnya berakhir di TPA, termasuk pasar, sekolah, pondok pesantren, bank sampah dan fasilitas lainnya.

“Semua sampah yang masuk ke TPA per 1 Agustus harus berupa residu. Tidak boleh lagi sampah yang tidak terolah masuk ke TPA,” tegas Putut.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghemat kapasitas TPA Sekoto yang masa layanannya semakin terbatas.

Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengelola TPS 3R, bank sampah dan pengelola pasar.

Ke depan, DLH akan mendorong aturan yang lebih tegas melalui konsep Instruksi Bupati terkait gerakan pemilahan sampah. Instruksi tersebut nantinya diharapkan mendorong seluruh pihak yang menghasilkan sampah untuk melakukan pemilahan sejak dari sumber.

“Ke depan semua yang menghasilkan sampah harus mau memilah. Memilah itu bagian dari pengolahan,” kata Putut.

Bahkan, setelah sistem berjalan, sampah yang masih tercampur dan tidak melalui proses pengolahan berpotensi ditolak untuk masuk ke TPA.

“Kalau sampahnya masih tercampur kemudian minta diangkut dan dibuang ke TPA, tidak kita layani. Harus diolah,” ujarnya.

Selain pembenahan dari hulu, Pemkab Kediri juga tengah mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep yang lebih modern kepada pemerintah pusat.

DLH mengaku telah menyiapkan dokumen perencanaan dan memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah Kabupaten Kediri ke depan, sekaligus mengurangi beban TPA Sekoto.

“Ini sebagai langkah antisipasi untuk pengelolaan sampah secara modern. Mudah-mudahan bisa terwujud ke depannya,” pungkas Putut.