Setelah membeli minuman tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah jembatan kecil di wilayah Kecamatan Pagu.
Di lokasi itu, keduanya mengonsumsi minuman keras hingga habis.
Usai minum, korban mengajak terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor.
Perjalanan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba di tepi sungai di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri.
Di lokasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa.
Perselisihan itu berkaitan dengan hubungan korban dengan seorang perempuan yang dikenal terdakwa.
Berdasarkan uraian dalam berkas perkara, korban kemudian mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas dan mengarahkannya kepada terdakwa.
Terdakwa menangkis dan berhasil merebut golok tersebut.
Terdakwa kemudian mengayunkan golok ke arah leher korban hingga senjata tajam tersebut menancap.
Golok itu selanjutnya didorong hingga korban terjatuh.
Terdakwa kembali mengayunkan golok ke arah wajah korban.
Serangan tersebut berhasil ditangkis korban, tetapi mengakibatkan ibu jarinya terputus.
Korban kemudian kembali mendapat dua kali ayunan golok yang mengenai bagian pipi kirinya.
Akibat serangkaian serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan wajah hingga mengeluarkan darah.
Setelah korban tidak berdaya, terdakwa disebut meletakkan golok di tanah.
Terdakwa kemudian mengambil dompet dan telepon seluler milik korban sebelum mendorong tubuh korban ke dalam sungai.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan.
Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.




















Tinggalkan Balasan