KEDIRI, Tandaglobal.news Kasus dugaan pembunuhan terhadap warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, memasuki tahap baru. Penyidik Polres Kediri melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (14/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka Slamet Mahmudi bin Lamiran dibawa langsung oleh penyidik Polres Kediri ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw mengatakan, pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Pelimpahan tahap II dilaksanakan hari ini, Jumat 14 Agustus 2026. Tersangka diserahkan oleh penyidik Polres Kediri kepada jaksa penuntut umum, berikut dengan barang bukti yang digunakan dalam perkara,” kata Agustinus.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Kabupaten Kediri selanjutnya mengambil alih penanganan perkara pada tahap penuntutan.

Jaksa akan memeriksa dan meneliti tersangka maupun barang bukti yang telah diserahkan penyidik sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dipersiapkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 10 April 2026 selepas waktu salat Magrib.

Saat itu, terdakwa Slamet Mahmudi bertemu dengan Anang Sularso di rumah korban di Desa Bogem, Kecamatan Gurah.

Pertemuan tersebut awalnya berkaitan dengan permintaan bantuan untuk mengunduh aplikasi DANA di telepon seluler milik terdakwa.

Keduanya kemudian sepakat pergi membeli minuman keras.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Anang menjemput terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc miliknya.

Keduanya kemudian pergi ke wilayah Desa Besuk, Kecamatan Gurah, untuk membeli minuman keras.

Setelah membeli minuman tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah jembatan kecil di wilayah Kecamatan Pagu.

Di lokasi itu, keduanya mengonsumsi minuman keras hingga habis.

Usai minum, korban mengajak terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor.

Perjalanan kemudian berlanjut hingga keduanya tiba di tepi sungai di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri.

Di lokasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terdakwa.

Perselisihan itu berkaitan dengan hubungan korban dengan seorang perempuan yang dikenal terdakwa.

Berdasarkan uraian dalam berkas perkara, korban kemudian mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas dan mengarahkannya kepada terdakwa.

Terdakwa menangkis dan berhasil merebut golok tersebut.

Terdakwa kemudian mengayunkan golok ke arah leher korban hingga senjata tajam tersebut menancap.

Golok itu selanjutnya didorong hingga korban terjatuh.

Terdakwa kembali mengayunkan golok ke arah wajah korban.

Serangan tersebut berhasil ditangkis korban, tetapi mengakibatkan ibu jarinya terputus.

Korban kemudian kembali mendapat dua kali ayunan golok yang mengenai bagian pipi kirinya.

Akibat serangkaian serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan wajah hingga mengeluarkan darah.

Setelah korban tidak berdaya, terdakwa disebut meletakkan golok di tanah.

Terdakwa kemudian mengambil dompet dan telepon seluler milik korban sebelum mendorong tubuh korban ke dalam sungai.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan.

Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.