Heboh! Duel Satu Lawan Satu Tewaskan Remaja di Tegal

Ilustrasi Orang Meninggal Dunia (TGN)

TandaGlobalNews TEGAL, 17 Juni 2026 – Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan asmara menggegerkan warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dua remaja di bawah umur berinisial JH (17) dan MBU (17) terlibat duel satu lawan satu yang berakhir tragis. MBU meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat benturan benda keras, sementara JH berhasil diamankan polisi sehari setelah kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula dari persoalan yang melibatkan dua orang perempuan yang merupakan pacar masing-masing remaja tersebut.

Awalnya, pacar korban MBU mengunggah foto pacar JH ke status WhatsApp. Tindakan itu diketahui oleh JH yang kemudian merasa tersinggung dan diliputi rasa cemburu karena menganggap penggunaan foto tersebut sebagai bentuk sindiran atau ejekan.

Pada mulanya, kedua perempuan tersebut berupaya menyelesaikan persoalan mereka sendiri. Namun, perselisihan justru berkembang hingga melibatkan kedua pacarnya. Komunikasi yang memanas membuat JH dan MBU akhirnya sepakat menyelesaikan masalah dengan duel satu lawan satu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) di area saluran air dekat lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Keduanya diketahui datang ke lokasi dengan berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Duel pun dimulai dengan adu fisik menggunakan tangan kosong.

Dalam perkelahian tersebut, korban MBU sempat terjatuh ke tanah dan berusaha bangkit kembali. Namun, JH kemudian mengambil sebuah batu di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban. Setelah itu, pelaku menghampiri korban yang sudah terjatuh, menaiki tubuh korban, lalu memukul bagian kepala korban berulang kali menggunakan batu.

Akibat serangan tersebut, MBU mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan benda tumpul.

Jenazah korban ditemukan pada hari yang sama, Selasa (9/6/2026). Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JH pada Rabu (10/6/2026).

Kasus tersebut kemudian diungkap secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/6/2026). Polisi menyatakan proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari persoalan sepele di media sosial dapat berkembang menjadi tindak kekerasan yang berakibat fatal apabila tidak diselesaikan dengan cara yang tepat.

Sumber: x @inspladusseng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *