Ia memastikan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Masyarakat yang menjadi korban juga diminta tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban, tidak perlu khawatir karena kami tidak ada tendensi apa-apa dalam kasus ini. Kalau tersangka terbukti salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Angga.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah korban arisan online dan investasi yang diduga bodong mendatangi rumah YM di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada 25 Juni 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat.
Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan.
Dengan ditetapkannya YM sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.
Penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.




















Tinggalkan Balasan