KEDIRI, Tandaglobal.news Perkara dugaan penipuan investasi dan arisan online di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Perempuan berinisial YM yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri.

Suwandi, S.H., mengatakan kepastian status hukum YM tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Kediri.

Surat tersebut diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma pada 3 Juni 2026.

Menurut Suwandi, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan YM sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

“Gelar perkara terhadap YM sudah dilakukan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suwandi, Jumat (7/8/2026).

Meski telah berstatus tersangka, Suwandi menyebut YM belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia berharap proses penyidikan terus berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Terkait permintaan penahanan, Suwandi mengatakan pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.

Ia menilai perkara tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap banyak korban.

“Dari klien kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Intinya menghormati proses hukum dan meminta dilakukan penahanan terhadap YM,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Angga Riatma membenarkan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap YM.

Namun, terkait penahanan, Angga menegaskan terdapat tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Untuk menahan seseorang itu, kami harus melalui tahapan-tahapan,” katanya.

Ia memastikan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Masyarakat yang menjadi korban juga diminta tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban, tidak perlu khawatir karena kami tidak ada tendensi apa-apa dalam kasus ini. Kalau tersangka terbukti salah, ya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Angga.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah korban arisan online dan investasi yang diduga bodong mendatangi rumah YM di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada 25 Juni 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Dusun Kartosari, Desa/Kecamatan Kandat.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan.

Dengan ditetapkannya YM sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

Penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.