KEDIRI, Tandaglobal.news — Perkara dugaan penipuan investasi dan arisan online di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Perempuan berinisial YM yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri.
Suwandi, S.H., mengatakan kepastian status hukum YM tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Kediri.
Surat tersebut diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma pada 3 Juni 2026.
Menurut Suwandi, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan YM sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Gelar perkara terhadap YM sudah dilakukan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suwandi, Jumat (7/8/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Suwandi menyebut YM belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia berharap proses penyidikan terus berjalan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Terkait permintaan penahanan, Suwandi mengatakan pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
Ia menilai perkara tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap banyak korban.
“Dari klien kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Intinya menghormati proses hukum dan meminta dilakukan penahanan terhadap YM,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Angga Riatma membenarkan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap YM.
Namun, terkait penahanan, Angga menegaskan terdapat tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Untuk menahan seseorang itu, kami harus melalui tahapan-tahapan,” katanya.




















Tinggalkan Balasan