Menurutnya, minimnya kamera pengawas (CCTV) dan lemahnya pengawasan membuat sejumlah situs bersejarah di Kabupaten Kediri rentan menjadi sasaran vandalisme.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, seluruh masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga dan melestarikan peninggalan sejarah,” katanya.
Imam mengaku telah berkoordinasi dengan Polsek Kandat, Polres Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur setelah menerima laporan vandalisme tersebut.
Menurutnya, proses pembersihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berisiko merusak material asli peninggalan sejarah.
Oleh sebab itu, penanganan akan menunggu rekomendasi dari tenaga konservasi yang berkompeten.
“Yang paling penting sekarang adalah mengungkap pelakunya, mengamankan situs, lalu memastikan proses pembersihan dilakukan sesuai kaidah pelestarian cagar budaya,” ujarnya.
Selain sebagai situs budaya, Kereta Mbah Gleyor juga memiliki nilai sejarah yang kuat bagi masyarakat Desa Kandat.
Miftahul Haris, Ketua Lesbumi Kecamatan Kandat, menjelaskan kereta tersebut diyakini sebagai kendaraan dinas yang pernah digunakan Bupati Kediri pada masa lampau.
Ia mengatakan, nama “Mbah Gleyor” bukan berasal dari nama seseorang, melainkan dari bunyi dan gerakan kereta yang bergoyang saat melintas.
“Kereta ini merupakan maskot Desa Kandat. Dari cerita yang berkembang, nama Kandat berasal dari kata kandeg atau berhenti karena kereta ini pernah berhenti di lokasi tersebut. Dari situlah kemudian berkembang menjadi Desa Kandat,” jelas Haris.
Ia juga menuturkan kusir kereta yang dikenal sebagai Eyang Nolo dimakamkan di wilayah Desa Kandat.
Karena memiliki nilai sejarah tinggi, masyarakat selama ini menjaga keberadaan kereta tersebut sebagai simbol asal-usul desa.
Menurut Haris, situs tersebut sudah semestinya mendapat perlindungan yang lebih baik, seperti pemasangan penutup kaca dan sistem pengamanan yang memadai agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
“Menghilangkan cat pada kayu berusia ratusan tahun tidak bisa sembarangan. Harus dilakukan oleh ahlinya agar tidak merusak material asli. Ini adalah warisan budaya leluhur yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menyelidiki dugaan pelaku yang terlibat dalam aksi vandalisme tersebut.




















Tinggalkan Balasan