Kasubdit MDTPQ Kementerian Agama H. Aziz Syafiudin menyampaikan pemaparan pada Pelatihan Pra Standardisasi PAUDQu di Tangerang Selatan sebagai bagian dari peningkatan mutu guru Al-Qur’an. (Dok. Kemenag RI)

Tandaglobalnews |Tangerang Selatan – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an melalui peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah menjadikan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai syarat bagi guru yang mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUDQu).

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (MDTPQ), H. Aziz Syafiudin, saat mewakili Direktur Pesantren dalam kegiatan Pelatihan Pra Standardisasi PAUDQu yang digelar di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Aziz, sertifikasi profesi merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik Al-Qur’an sekaligus memperkuat mutu lembaga PAUDQu di berbagai daerah.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi nantinya diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dengan adanya sertifikasi tersebut, kemampuan guru dalam mengajar Al-Qur’an akan memperoleh pengakuan secara nasional.

“Program Sertifikasi BNSP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidik Al-Qur’an,” ujar Aziz dalam kegiatan yang berlangsung di Tangerang Selatan.

Selain mendorong sertifikasi, Kementerian Agama juga tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang PAUDQu. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman penyelenggaraan PAUDQu agar lebih profesional, akuntabel, serta mampu menghadirkan layanan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas dan ramah anak.

Aziz menegaskan keberhasilan implementasi regulasi tersebut memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari pengelola lembaga, kepala satuan pendidikan, hingga para pendidik. Menurutnya, kolaborasi semua unsur akan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PAUDQu.

Ia menambahkan bahwa selama ini guru-guru PAUDQu yang ingin memperoleh sertifikat kompetensi harus mengikuti proses sertifikasi secara mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi. Ke depan, Kementerian Agama berupaya menghadirkan skema bantuan pembiayaan agar lebih banyak guru dapat mengikuti uji kompetensi tersebut.

Langkah itu diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidik Al-Qur’an sekaligus memperluas akses guru terhadap sertifikasi yang diakui secara nasional.

Menurut Aziz, pengakuan kompetensi melalui sertifikasi tidak hanya menjadi bukti kemampuan profesional seorang pendidik, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.

Pelatihan Pra Standardisasi PAUDQu sendiri diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas pengelola dan pendidik PAUDQu. Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan pembekalan mengenai implementasi standar penyelenggaraan PAUDQu serta berbagai persiapan menghadapi sertifikasi kompetensi.

Pelatihan dikemas secara interaktif agar peserta memahami penerapan standar pendidikan Al-Qur’an sesuai regulasi yang sedang disusun pemerintah. Selain memperkuat kapasitas sumber daya manusia, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lembaga PAUDQu yang semakin profesional, berkualitas, dan berorientasi pada pembentukan generasi Qur’ani yang cerdas, berkarakter, serta berakhlakul karimah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pembina IPPAQI KH. Syaifullah Maksum, Ketua DKM Masjid Ar Rahmat Dr. H. Ahmad Zayadi, MA, serta perwakilan Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap peningkatan kompetensi guru PAUDQu dapat berjalan berkelanjutan sehingga kualitas pendidikan Al-Qur’an bagi anak usia dini semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Jurnalis : Fitri Rahayu