Menag: Madrasah dan Pesantren Siap Jadi Solusi Anak Tidak Sekolah

Peluncuran PP ATS, Sumber: kemenag.go.id

Tandaglobalnews | Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa madrasah dan pesantren siap mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).

Menurut Menag, lembaga pendidikan keagamaan memiliki jaringan yang luas hingga ke pelosok daerah sehingga dapat berperan strategis dalam menjangkau anak-anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan.

“Kemenag menyambut baik Perpres ini sebagai pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama dalam menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani,” ujar Menag di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Menag menjelaskan, keberadaan madrasah dan pesantren yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menjadi modal penting dalam mendukung upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

“Madrasah dan pesantren tersebar hingga pelosok negeri dan siap menjadi bagian dari solusi nasional penanganan Anak Tidak Sekolah,” tegasnya.

Peluncuran Perpres PP ATS dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya angka anak tidak sekolah di Indonesia. Pada tahun 2025, tercatat lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun berada di luar sistem pendidikan.

Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses pendidikan, serta berbagai kerentanan sosial lainnya.

Perpres ini menjadi landasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah melalui sistem deteksi dini, pendataan terintegrasi, perluasan layanan pendidikan yang fleksibel dan inklusif, serta penguatan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Melalui keterlibatan aktif madrasah dan pesantren, pemerintah berharap semakin banyak anak Indonesia yang dapat kembali memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *