Kakak di Makassar Tikam Adik Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penikaman terhadap adik kandungnya. (AI/Chat GPT)

TandaGlobalNews MAKASSAR – Seorang pria berinisial AA (38) ditangkap personel Polsek Tallo, Polrestabes Makassar, pada Minggu malam (7/6/2026) setelah diduga menikam adik kandungnya sendiri, AS (26), menggunakan pisau dapur.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (6/6/2026), di wilayah hukum Polsek Tallo. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan pinggang kiri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin melalui Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga terkait insiden yang melibatkan dua saudara kandung tersebut.

“Berdasarkan laporan dari warga di tempat kejadian perkara, peristiwa penikaman ini melibatkan kakak kandung terhadap adiknya sendiri,” ujar AKP Asfada.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban AS sedang mendorong kursi roda ibu kandungnya masuk ke dalam rumah. Saat berada di pintu masuk, pelaku AA diduga melempar botol air mineral ke arah sang ibu yang berada di atas kursi roda.

Melihat tindakan tersebut, korban tidak terima dan menegur pelaku hingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Situasi kemudian memanas dan pelaku yang emosi pergi ke dapur mengambil sebilah pisau.

Tak lama kemudian, pelaku kembali dan menikam korban hingga mengalami luka serius. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan AA pada Minggu malam. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Sumber: beritamakassar.com.cdn.ampproject.org

Berita Terkait  Pria di Jatinegara Tegal Aniaya Kakak dengan Sabit

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *