JAKARTA, Tandaglobal.news — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TNI juga menyatakan siap menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, TNI akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota militer tersebut.
“TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Muhammad Nas, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026). Surat tersebut berisi penjelasan mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk informasi tentang dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan. KPK juga menyatakan siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Meski demikian, identitas dan peran terperinci kedua prajurit tersebut belum diungkapkan kepada publik. Dugaan keterlibatan mereka masih memerlukan pendalaman dan belum merupakan putusan hukum.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Bima diketahui merupakan adik Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Gabriel menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Richard tercatat sebagai tenaga ahli, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto. Penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
KPK kini berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif. Di sisi lain, Mabes TNI menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.



















Tinggalkan Balasan