

KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, akan memfasilitasi audiensi antara perusahaan tambang PT Empat Pilar, warga terdampak, dan instansi terkait menyusul aksi penolakan aktivitas pertambangan di Pendopo Kecamatan Puncu, Senin (12/10/2026).
Camat Puncu, Firman Tappa, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam aksi demonstrasi.
Pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas persoalan pertambangan dan mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Firman, pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Satgas Kabupaten telah menerima perwakilan warga untuk mendengarkan keluhan mereka.
“Aspirasi masyarakat terkait kerusakan jalan, lingkungan, dan air bersih sudah kami tampung. Selanjutnya, kami akan meneruskan keluhan tersebut kepada instansi yang berwenang,” ujar Firman.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun mencabut izin pertambangan.
Kewenangan terkait perizinan dan penghentian permanen operasional tambang berada pada pemerintah tingkat provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihak kecamatan akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan dan instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar persoalan tersebut ditangani sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan berencana mempertemukan pihak PT Empat Pilar dengan perwakilan warga terdampak dan instansi terkait.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi forum untuk mengklarifikasi persoalan yang disampaikan masyarakat sekaligus membahas langkah penyelesaian.
Selain menyiapkan audiensi, pihak kecamatan juga berkoordinasi dengan perusahaan mengenai kemungkinan penghentian sementara operasional tambang hingga pertemuan lanjutan dilaksanakan.
“Kami akan memfasilitasi audiensi dengan pihak PT Empat Pilar dan instansi terkait. Kami juga berkoordinasi mengenai kemungkinan penghentian sementara operasional tambang,” imbuhnya.
Firman menyebut aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2023. Berdasarkan informasi perizinan yang disampaikan, izin usaha pertambangan di lokasi itu tercatat berlaku hingga 21 Juli 2027.

Meski demikian, pemerintah kecamatan menilai persoalan yang disampaikan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai penanganan keluhan terkait dampak pertambangan.
Melalui rencana audiensi tersebut, pemerintah kecamatan berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian, persoalan pertambangan di wilayah Puncu dapat dibahas dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.



















Tinggalkan Balasan