Kediri, TandaGlobalNews – Sejumlah pedagang di Pasar Setono Betek, Kota Kediri, menyoroti kebijakan pembayaran retribusi dan sewa lapak yang dinilai cukup membebani. Pasalnya, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi harian meskipun pada hari tertentu tidak berjualan.

Salah satu pedagang, Aat (56), mengatakan pedagang lesehan saat ini dikenakan tarif retribusi sebesar Rp3.500 per hari. Sementara pedagang yang menempati kios atau toko dikenakan tarif sekitar Rp8.000 per hari.

Selain pembayaran harian tersebut, pedagang juga diwajibkan membayar sewa tahunan sebesar Rp 200.000. Menurut Aat, ketentuan tersebut menjadi beban tersendiri bagi pedagang yang omzetnya tidak menentu.

“Sekarang retribusinya Rp3.500 sehari untuk pedagang lesehan. Selain itu ada sewa tahunan Rp200.000. Yang menjadi keberatan, ketika tidak berjualan pun retribusi harian tetap harus dibayar,” ujar Aat, Selasa (8/9/2026).

Aat menyebut tarif retribusi tersebut mengalami kenaikan secara bertahap. Sebelumnya, pedagang membayar sekitar Rp3.000 per hari, kemudian meningkat menjadi Rp3.200, hingga kini mencapai Rp3.500.

Kondisi tersebut dirasakan semakin berat bagi pedagang yang menjual barang nonkebutuhan pokok, seperti pakaian dan produk konveksi. Berbeda dengan pedagang kebutuhan sehari-hari yang memiliki kemungkinan transaksi lebih rutin, penjualan pakaian cenderung tidak terjadi setiap hari.

Menurutnya, pedagang harus tetap mengeluarkan biaya meskipun tidak memperoleh pemasukan dari aktivitas berjualan. Hal tersebut membuat pedagang perlu menghitung kembali pengeluaran operasional agar usaha tetap bisa bertahan.

“Kalau pedagang pakaian atau konveksi kan tidak setiap hari ada pembeli. Kadang kami tidak jualan, tetapi kewajiban retribusi tetap berjalan. Itu yang menurut kami cukup memberatkan,” jelasnya.

Aat juga membandingkan sistem pengelolaan Pasar Setono Betek saat ini dengan periode ketika pasar masih dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Kediri.

Menurutnya, setelah pengelolaan berada di bawah Perumda, sejumlah aturan yang diterapkan kepada pedagang dirasakan lebih ketat, terutama terkait kewajiban pembayaran.

Ia berharap pengelola dapat mempertimbangkan kondisi pedagang dalam menerapkan kebijakan, khususnya bagi mereka yang memiliki pendapatan tidak tetap.

“Dulu ketika masih dikelola Pemkot, menurut kami aturannya tidak seketat sekarang. Kami berharap kondisi pedagang juga dipertimbangkan, karena pemasukan setiap pedagang berbeda-beda,” pungkas Aat.

Bagi pedagang, keberadaan pasar tetap menjadi tumpuan untuk menjalankan usaha. Karena itu, mereka berharap kebijakan terkait retribusi dan sewa dapat berjalan seimbang dengan kondisi perdagangan di lapangan, sehingga kewajiban yang dibebankan tidak semakin menekan keberlangsungan usaha pedagang.

Reporter: Maulana Rahmadha
Editor: Rizky Rusdiyanto