KEDIRI, Tandaglobal.news Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri menyepakati perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penataan tersebut diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, transparan, dan proporsional.

Kesepakatan itu ditandai melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang membahas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan kondisi serta kebutuhan saat ini.

Menurutnya, pemerintah daerah sedang mengevaluasi nama, tugas, fungsi, hingga pembidangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan masih relevan dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.

“Lebih baik OPD dirampingkan, disederhanakan, tapi efisien, transparan, dan proporsional. Itu yang menjadi pembahasan,” kata Mas Dhito usai rapat paripurna, Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan, penataan tersebut tidak hanya berarti mengurangi jumlah OPD.

Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka kemungkinan membentuk OPD baru apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.

Mas Dhito menjelaskan, perubahan struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi yang berbasis kinerja.

Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kediri periode 2025-2030.

Dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD, Bupati Kediri menyampaikan bahwa penataan kelembagaan dilakukan melalui penyederhanaan pembidangan atau regrouping perangkat daerah.

Beberapa bidang yang menjadi perhatian dalam perubahan tersebut meliputi urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.

“Penataan organisasi diarahkan pada penataan kembali struktur kewenangan, tugas, fungsi, kegiatan pokok organisasi, serta hubungan kerja antarperangkat daerah,” jelasnya.

Penataan OPD juga berkaitan dengan banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) yang menjadi perhatian serius Pemkab Kediri.

Posisi kepala dinas, camat, maupun kepala bagian merupakan jabatan strategis karena menjadi figur pimpinan di masing-masing organisasi.

Karena itu, pengisian jabatan tersebut perlu mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan pejabat yang ditunjuk.