Ia berharap pengisian jabatan nantinya dapat menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, serta mampu bertanggung jawab terhadap jabatan yang diemban.
Pemkab Kediri juga mendorong penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari pembenahan sistem kepegawaian.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah akan melakukan assessment atau uji kompetensi terhadap aparatur.
Hanindhito menyebut proses tersebut membutuhkan waktu, tahapan, serta dukungan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, penataan dan kemungkinan pembentukan OPD baru diharapkan dapat membuat pembagian urusan pemerintahan menjadi lebih jelas.
Menurutnya, OPD yang nantinya menangani suatu urusan harus memiliki kesesuaian dengan bidang tugasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
“Harapan kami nanti OPD-OPD yang memegang itu sesuai dengan bidangnya, sehingga tugasnya betul-betul bisa efektif,” kata Murdi.
Selain menyetujui Raperda perubahan susunan perangkat daerah, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Murdi menyebut pembahasan dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.
Pembahasan bahkan berlangsung hingga larut malam untuk memastikan seluruh materi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Dengan pembahasan yang sangat teliti dari teman-teman Badan Anggaran, akhirnya pada siang hari ini bisa kita setujui bersama,” ujarnya.
Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Kediri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.




















Tinggalkan Balasan