JAKARTA, Tandaglobal.news — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi H.M. Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menerima seluruh gugatan penggugat.

Mengutip ANTARA, keputusan tersebut tercatat dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Permohonan kasasi diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 di Jakarta.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi dikabulkan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan menerima seluruh gugatan penggugat.

Sebelumnya, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Melalui gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Putusan MA ini menjadi perkembangan terbaru dalam persoalan administrasi dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Meski demikian, pertimbangan hukum secara lengkap perlu merujuk pada salinan resmi putusan Mahkamah Agung agar ruang lingkup dan konsekuensi hukumnya dapat dipahami secara utuh.