KEDIRI, Tandaglobal.news — Masjid Jami’ Al-Khotib di Desa Adan-Adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, masih mempertahankan bentuk bangunan aslinya meski telah berdiri hampir satu abad. Didirikan pada 22 September 1936, masjid ini tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga menyimpan bukti sejarah berupa prasasti izin pendirian dari pemerintah kolonial Belanda. Hal tersebut disampaikan takmir masjid, H. Masduki (70), pada Rabu (28/10/2026).

Masjid yang berada di tepi Jalan Diponegoro tersebut didirikan oleh KH Muhammad Khotib, tokoh penyebar agama Islam di Desa Adan-Adan. Ia merupakan putra sesepuh desa yang membuka wilayah tersebut.

Tanah yang menjadi lokasi masjid semula diberikan kepada keluarga KH Muhammad Khotib sebelum akhirnya dimanfaatkan untuk mendirikan tempat ibadah.

Bangunan induk masjid berukuran sekitar 8 x 8 meter. Salah satu penanda sejarah yang masih terjaga hingga kini adalah prasasti berukuran sekitar 60 x 30 sentimeter yang terpasang di atas pintu tengah masjid.

Prasasti tersebut mencantumkan izin pendirian bangunan dari pemerintah kolonial Belanda dengan nomor registrasi 22936.

“Di prasasti itu tercantum izin pendirian bangunan dari pemerintah kolonial Belanda, nomor registrasi 22936. Kalau sekarang mungkin seperti IMB,” jelas Masduki.

Keaslian bangunan menjadi bagian penting dari nilai sejarah Masjid Jami’ Al-Khotib. Bangunan induk dan menaranya tetap dipertahankan karena telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Sementara itu, bagian serambi dibangun kemudian untuk menyesuaikan kebutuhan jamaah yang terus menggunakan masjid tersebut.

Menara masjid yang diperkirakan mencapai ketinggian 30 meter dahulu berfungsi sebagai tempat muazin mengumandangkan azan. Sebelum pengeras suara digunakan, muazin harus naik ke bagian atas menara agar seruan azan dapat terdengar oleh masyarakat di sekitar masjid.

“Sekarang sudah tidak dipakai untuk azan, tapi tetap dirawat supaya keasliannya terjaga,” tambah Masduki.

Ketahanan bangunan juga terlihat dari struktur dindingnya yang memiliki ketebalan sekitar 30 hingga 35 sentimeter. Meski beberapa bagian telah menjalani perawatan dan penggantian ringan, bentuk utama masjid tetap dipertahankan untuk menjaga karakter bangunan bersejarah tersebut.

Hingga kini, Masjid Jami’ Al-Khotib masih digunakan untuk kegiatan ibadah sehari-hari, mulai dari salat lima waktu hingga salat Jumat. Saat Ramadan, masjid juga menjadi tempat pelaksanaan salat tarawih sekaligus kegiatan berbagi takjil bagi jamaah.

“Setiap Ramadan, warga juga rutin berbagi takjil untuk jamaah. Jadi masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat kebersamaan masyarakat,” pungkasnya.