Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polres Kediri.

Bukti yang diserahkan meliputi bilyet deposito, buku tabungan anggota, slip setoran modal, serta dokumen tertulis mengenai penolakan pencairan dana oleh pihak koperasi.

LBH Al-Faruq juga mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan itu disampaikan untuk mengantisipasi kemungkinan pengurus melarikan diri atau barang bukti dihilangkan.

Terkait dugaan tindak pidana, kuasa hukum menyebut sejumlah ketentuan yang dinilai dapat dipertimbangkan, termasuk pasal mengenai penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian unsur pidananya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada salah satu pengurus BMT Syariah Pare bernama Ramanto melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons.

Sementara itu, LBH Al-Faruq membuka posko pengaduan bersama untuk menampung laporan nasabah lain dan mengawal upaya hukum para korban.

Para nasabah berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan sehingga hak mereka atas dana simpanan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.