
KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (PT EPAS) setelah menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Canda Kirana, Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul aksi demonstrasi warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang menuntut penutupan total aktivitas pertambangan PT EPAS.
Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, Camat Puncu, kepala desa, perwakilan warga, serta pihak manajemen perusahaan.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan agar aktivitas pertambangan PT EPAS ditutup total merupakan harga mati.
Perwakilan warga Puncu, Sugeng, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bencana ekologis.
Ia merujuk pada sejarah letusan Gunung Kelud pada 1990 dan 2014 yang berdampak parah di wilayah Kecamatan Puncu.
Warga khawatir aktivitas pengerukan di wilayah hulu dapat memicu bencana lahar dingin dan merusak sumber mata air yang menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
“Kami tidak ingin dikorbankan seperti saudara Sumatera. Yang jelas kami kalau ada letusan gunung ke laut, untuk wilayah Kabupaten Kediri yang terdampak paling parah Puncu. Tolong pikirkan stakeholder di atas, keselamatan masyarakat lebih diutamakan. Jangan mengabaikan keselamatan masyarakat untuk mementingkan pemodal yang rakus,” tegas Sugeng dalam forum rapat.
Warga juga memperingatkan akan mengambil tindakan sendiri jika aspirasi mereka terkait keselamatan generasi mendatang tidak diindahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin R.Z., menjelaskan bahwa PT EPAS merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi hingga 2027.
Karena itu, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Meski demikian, pihak perusahaan telah bersedia menghentikan sementara aktivitas pertambangannya.
“Kesepakatan hari ini maka sementara tutup itu. Sekarang sudah tutup ya, sudah enggak ada masalah ya. Tutup semuanya. Namun karena EPAS ini adalah perusahaan legal, ya, tidak boleh kita harus saling menghormati. Ya, tidak boleh kita sepihak mengambil langkah sendiri, maka EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya sebenarnya izinnya itu sampai 2027,” ujar Aftabuddin.



















Tinggalkan Balasan