KEDIRI, Tandaglobal.news — Keluhan warga mengenai perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kediri). Perubahan posisi desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dikhawatirkan memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta jajarannya memastikan proses perbaikan data dilakukan berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Subur Widono mengatakan, pembaruan data diperlukan agar basis data kemiskinan yang menjadi acuan pemerintah dapat menggambarkan kondisi warga secara akurat.

“Harapan Mas Dhito database kita terkait kemiskinan betul-betul sesuai dengan kondisi riil yang ada di masyarakat supaya tidak terjadi bantuan salah sasaran,” kata Subur setelah memberikan pembekalan kepada tenaga pendamping sosial, Rabu (9/9).

Menurut Subur, pembaruan data tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.

Warga juga perlu berperan aktif mengajukan perubahan apabila posisi desil yang tercatat tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya.

Dinsos Kabupaten Kediri melibatkan 190 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memperluas sosialisasi.

Para pendamping tersebut akan membantu memberikan pemahaman kepada keluarga penerima manfaat dan masyarakat mengenai mekanisme pembaruan data desil.

Subur menjelaskan, warga dapat menempuh beberapa cara untuk mengajukan pembaruan data.

Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI yang dapat diakses menggunakan ponsel Android.

Melalui aplikasi itu, warga dapat mengajukan pembaruan secara mandiri dengan mengisi kondisi keluarga serta mengunggah dokumen pendukung.

“Harapannya pengisian data dilakukan secara jujur sesuai kondisi riil,” pesannya.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan pembaruan data dapat dilakukan secara offline melalui pemerintah desa.

Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) akan membantu proses penginputan data.

Meski demikian, warga tetap harus menyiapkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk informasi kependudukan dan kepemilikan aset.

“Tapi data dan dokumen pendukung harus disiapkan, karena di situ ada yang harus diisi seperti masalah data kependudukan, kepemilikan aset,” jelasnya.

Selain melalui aplikasi dan pemerintah desa, Subur menyebut pembaruan data juga bisa dilakukan melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menegaskan, usulan pembaruan yang disampaikan warga melalui pemerintah desa maupun aplikasi tetap menjadi bagian dari proses pemutakhiran data.

Usulan tersebut dapat memengaruhi posisi desil setelah proses pemutakhiran dilakukan.

Pemkab Kediri, lanjut Subur, berkomitmen memfasilitasi warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Pemerintah juga mendorong agar setiap pengusulan dilakukan berdasarkan kondisi riil dan dilengkapi data pendukung yang benar.

“Pembaruan desil itu akan keluar empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.