Selain melalui aplikasi dan pemerintah desa, Subur menyebut pembaruan data juga bisa dilakukan melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menegaskan, usulan pembaruan yang disampaikan warga melalui pemerintah desa maupun aplikasi tetap menjadi bagian dari proses pemutakhiran data.

Usulan tersebut dapat memengaruhi posisi desil setelah proses pemutakhiran dilakukan.

Pemkab Kediri, lanjut Subur, berkomitmen memfasilitasi warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

Pemerintah juga mendorong agar setiap pengusulan dilakukan berdasarkan kondisi riil dan dilengkapi data pendukung yang benar.

“Pembaruan desil itu akan keluar empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.