Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Di antaranya kabel power ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter dan kabel power dengan ukuran sama sepanjang kurang lebih satu meter.

Selain itu, petugas mengamankan kabel grounding ukuran 30 milimeter, sebuah tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru, serta sebuah lampu senter kepala.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV beserta STNK.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku ke Satreskrim Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kanit Pidum.

Dari pemeriksaan awal, aksi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp2 juta bagi pihak korban.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap IPDA Eko.