KEDIRI, Tandaglobal.news Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan polisi. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan petugas sebelum berhasil membawa kabur seluruh kabel.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26), warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Keduanya diamankan petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan pencurian kabel di area tower wilayah Kecamatan Papar.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN di Dusun Gropyok.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata IPDA Eko, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, informasi awal juga diperoleh pelapor berinisial IM (50) dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, IM kemudian mendatangi tower MSN yang berada di Dusun Gropyok.

Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menerima informasi mengenai dugaan aksi pencurian kabel di lokasi tersebut.

Petugas gabungan kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

“Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi,” ucap IPDA Eko.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel.

Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Di antaranya kabel power ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter dan kabel power dengan ukuran sama sepanjang kurang lebih satu meter.

Selain itu, petugas mengamankan kabel grounding ukuran 30 milimeter, sebuah tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru, serta sebuah lampu senter kepala.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV beserta STNK.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama kedua terduga pelaku ke Satreskrim Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Kanit Pidum.

Dari pemeriksaan awal, aksi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp2 juta bagi pihak korban.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap IPDA Eko.