Anak tersebut tidak ditahan, melainkan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan di rumah singgah.
“Untuk perkara pembakaran lahan anak di bawah umur, itu kemarin satu orang anak yang melakukan pembakaran kita serahkan ke Dinas Sosial, kemudian dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial,” ujarnya.
Selain mendapatkan pembinaan, anak tersebut juga telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi menilai langkah tersebut diperlukan untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Iptu Isman juga mengingatkan anak-anak agar tidak bermain api atau membakar lahan sembarangan.
Selain berpotensi memicu kebakaran lebih luas, asap dari pembakaran dapat mengganggu kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kasus ini menjadi perhatian karena pembakaran dilakukan berulang di tengah ancaman karhutla yang masih dihadapi Banjarbaru.
Pengawasan terhadap aktivitas warga, khususnya anak-anak di kawasan lahan terbuka, dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru.




















Tinggalkan Balasan