Dia menambahkan, kepolisian bersama TNI akan melakukan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat yang telah menyampaikan pemberitahuan.
Koordinasi dengan unsur terkait juga dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Ridwan mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk batasan penggunaan sound system sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan persoalan pidana, kepolisian tidak menutup kemungkinan melakukan proses hukum.
“Risikonya kalau menimbulkan permasalahan pidana akan kita proses,” tegasnya.
Karena itu, Polres Kediri mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan untuk tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta menghormati lingkungan sekitar.
Dengan demikian, kemeriahan perayaan HUT Kemerdekaan RI dapat dinikmati masyarakat tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun persoalan hukum.




















Tinggalkan Balasan