Tandaglobal.news | Kediri — Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memproses perpanjangan perjanjian kerja bagi sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk hasil evaluasi kinerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Randy Agatha, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan proses perpanjangan masa kerja PPPK yang kontraknya akan segera berakhir.
“Saat ini kami sedang melakukan proses perpanjangan untuk PPPK,” ujarnya.
Menurut Randy, penilaian kinerja memang menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak hanya bergantung pada capaian kinerja pegawai.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pada masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, setiap PPPK wajib memiliki keterangan sehat yang dibuktikan melalui hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta tidak pernah menerima hukuman disiplin selama masa kontrak.
“Selain persyaratan kinerja, juga mempertimbangkan kebutuhan dari perangkat daerah, keterangan sehat melalui CKG, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.
Randy menuturkan usulan perpanjangan disampaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Dari proses tersebut, jumlah PPPK yang diperkirakan akan diusulkan untuk memperoleh perpanjangan kontrak mencapai sekitar 3.000 orang.




















Tinggalkan Balasan