KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri menyepakati perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penataan tersebut diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, efisien, transparan, dan proporsional.
Kesepakatan itu ditandai melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang membahas persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan kondisi serta kebutuhan saat ini.
Menurutnya, pemerintah daerah sedang mengevaluasi nama, tugas, fungsi, hingga pembidangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan masih relevan dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.
“Lebih baik OPD dirampingkan, disederhanakan, tapi efisien, transparan, dan proporsional. Itu yang menjadi pembahasan,” kata Mas Dhito usai rapat paripurna, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, penataan tersebut tidak hanya berarti mengurangi jumlah OPD.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka kemungkinan membentuk OPD baru apabila dinilai sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Mas Dhito menjelaskan, perubahan struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi yang berbasis kinerja.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kediri periode 2025-2030.
Dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD, Bupati Kediri menyampaikan bahwa penataan kelembagaan dilakukan melalui penyederhanaan pembidangan atau regrouping perangkat daerah.
Beberapa bidang yang menjadi perhatian dalam perubahan tersebut meliputi urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
“Penataan organisasi diarahkan pada penataan kembali struktur kewenangan, tugas, fungsi, kegiatan pokok organisasi, serta hubungan kerja antarperangkat daerah,” jelasnya.
Penataan OPD juga berkaitan dengan banyaknya jabatan pelaksana tugas (Plt) yang menjadi perhatian serius Pemkab Kediri.
Posisi kepala dinas, camat, maupun kepala bagian merupakan jabatan strategis karena menjadi figur pimpinan di masing-masing organisasi.
Karena itu, pengisian jabatan tersebut perlu mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan pejabat yang ditunjuk.
Ia berharap pengisian jabatan nantinya dapat menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, serta mampu bertanggung jawab terhadap jabatan yang diemban.
Pemkab Kediri juga mendorong penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari pembenahan sistem kepegawaian.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah akan melakukan assessment atau uji kompetensi terhadap aparatur.
Hanindhito menyebut proses tersebut membutuhkan waktu, tahapan, serta dukungan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan, penataan dan kemungkinan pembentukan OPD baru diharapkan dapat membuat pembagian urusan pemerintahan menjadi lebih jelas.
Menurutnya, OPD yang nantinya menangani suatu urusan harus memiliki kesesuaian dengan bidang tugasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
“Harapan kami nanti OPD-OPD yang memegang itu sesuai dengan bidangnya, sehingga tugasnya betul-betul bisa efektif,” kata Murdi.
Selain menyetujui Raperda perubahan susunan perangkat daerah, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Murdi menyebut pembahasan dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.
Pembahasan bahkan berlangsung hingga larut malam untuk memastikan seluruh materi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
“Dengan pembahasan yang sangat teliti dari teman-teman Badan Anggaran, akhirnya pada siang hari ini bisa kita setujui bersama,” ujarnya.
Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Kediri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.




















Tinggalkan Balasan