Merdiko mengaku perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang secara emosional berat untuk didampingi.
Meski demikian, sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa, pihaknya tetap menjalankan kewajiban memberikan bantuan hukum.
“Saya sudah tidak tega atau bingung mau menanyakan kepada terdakwa karena melihat kejadian ini dan kasihan kepada anak korban. Tapi bagaimana, ini tugas advokat dan saya ditunjuk hakim untuk mendampingi terdakwa,” tuturnya.
Akibat perbuatan ini, pelaku S didakwa dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Karena itu, pihak pendamping hukum akan berupaya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Salah satu pertimbangannya adalah sikap korban yang telah memaafkan terdakwa serta kondisi keluarga yang masih memiliki anak lain yang membutuhkan peran orang tua.
Meski demikian, permohonan keringanan tersebut sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga tidak selalu sederhana.
Ikatan emosional korban terhadap orang yang diduga melakukan kekerasan dapat tetap bertahan, bahkan ketika proses hukum terhadap orang tersebut tengah berlangsung.




















Tinggalkan Balasan