KEDIRI, Tandaglobal.newsKasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kediri menyimpan sisi yang mengundang keprihatinan. Terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang kini berusia 17 tahun.

Pendamping hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kediri, Merdiko Utomo, mengatakan terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dugaan perbuatan bejat ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah kejuruan.

Namun, di tengah proses hukum korban justru masih menunjukkan kepedulian terhadap ayahnya. Korban bahkan telah menyampaikan permohonan agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan.

Menurut Merdiko, korban telah memberikan pemberian maaf kepada ayah kandungnya, baik secara lisan maupun tertulis.

Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi keluarga. Dimana adik kandungnya masih berstatus pelajar di tingkat SMP.

“Anak korban masih sayang kepada ayahnya dan meminta agar hukuman ayahnya bisa diringankan karena adiknya masih sekolah dan masih membutuhkan ayah kandungnya,” ujar Merdiko.

Selama proses persidangan, korban ikut mendampingi ayahnya.

Kondisi ini memunculkan kompleksitas perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, ketika hubungan emosional antara korban dan pelaku tetap terjalin meski proses hukum sedang berjalan.

Merdiko mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika ibu korban bekerja di luar negeri.

Dalam keterangannya, terdakwa tak kuasa menahan nafsu sehingga melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya.

Selain korban, adik korban yang masih berusia sekolah disebut mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Namun, adik korban tidak termasuk sebagai korban dalam perkara ini.