
KEDIRI, Tandaglobal.news — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Kediri menyimpan sisi yang mengundang keprihatinan. Terdakwa dalam perkara ini diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang kini berusia 17 tahun.
Pendamping hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kediri, Merdiko Utomo, mengatakan terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dugaan perbuatan bejat ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah kejuruan.
Namun, di tengah proses hukum korban justru masih menunjukkan kepedulian terhadap ayahnya. Korban bahkan telah menyampaikan permohonan agar hukuman terhadap terdakwa dapat diringankan.
Menurut Merdiko, korban telah memberikan pemberian maaf kepada ayah kandungnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi keluarga. Dimana adik kandungnya masih berstatus pelajar di tingkat SMP.
“Anak korban masih sayang kepada ayahnya dan meminta agar hukuman ayahnya bisa diringankan karena adiknya masih sekolah dan masih membutuhkan ayah kandungnya,” ujar Merdiko.
Selama proses persidangan, korban ikut mendampingi ayahnya.
Kondisi ini memunculkan kompleksitas perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, ketika hubungan emosional antara korban dan pelaku tetap terjalin meski proses hukum sedang berjalan.
Merdiko mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi ketika ibu korban bekerja di luar negeri.
Dalam keterangannya, terdakwa tak kuasa menahan nafsu sehingga melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya.
Selain korban, adik korban yang masih berusia sekolah disebut mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Namun, adik korban tidak termasuk sebagai korban dalam perkara ini.
Merdiko mengaku perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang secara emosional berat untuk didampingi.
Meski demikian, sebagai penasihat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa, pihaknya tetap menjalankan kewajiban memberikan bantuan hukum.
“Saya sudah tidak tega atau bingung mau menanyakan kepada terdakwa karena melihat kejadian ini dan kasihan kepada anak korban. Tapi bagaimana, ini tugas advokat dan saya ditunjuk hakim untuk mendampingi terdakwa,” tuturnya.
Akibat perbuatan ini, pelaku S didakwa dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
Karena itu, pihak pendamping hukum akan berupaya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Salah satu pertimbangannya adalah sikap korban yang telah memaafkan terdakwa serta kondisi keluarga yang masih memiliki anak lain yang membutuhkan peran orang tua.
Meski demikian, permohonan keringanan tersebut sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga tidak selalu sederhana.
Ikatan emosional korban terhadap orang yang diduga melakukan kekerasan dapat tetap bertahan, bahkan ketika proses hukum terhadap orang tersebut tengah berlangsung.




















Tinggalkan Balasan