
Tandaglobal.news | Kediri — Wacana penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar sistem KPI dimasukkan dalam regulasi tersebut sebagai instrumen untuk mengukur kinerja aparatur secara lebih objektif.
Menanggapi wacana itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri menyatakan hingga kini belum menerima sosialisasi resmi mengenai pembahasan RUU yang mengatur penerapan KPI bagi ASN.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Randy Agatha, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi di tingkat pemerintah pusat sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Belum ada sosialisasi terkait hal itu,” ujarnya.
Randy menegaskan Pemerintah Kabupaten Kediri akan mengikuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah apabila RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau nanti sudah menjadi kebijakan pemerintah, pasti kami akan melaksanakan,” tegasnya.
Ia juga memilih menunggu kepastian isi regulasi sebelum memberikan penilaian mengenai mekanisme penerapan KPI yang diusulkan.
“Kami menunggu dulu seperti apa nanti ketentuan pastinya,” katanya.
Sementara itu, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri menilai penerapan KPI bukan persoalan siap atau tidak siap.
Menurutnya, setiap aparatur memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tugas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Karena itu, apabila pemerintah menetapkan sistem KPI melalui undang-undang, seluruh ASN akan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
Menurutnya, penilaian kinerja ASN selama ini sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai mekanisme, salah satunya aplikasi E-Kinerja yang digunakan untuk mencatat aktivitas dan capaian kerja pegawai sebagai bahan evaluasi oleh atasan.
Meski demikian, ia berpandangan sistem penilaian kinerja sebaiknya tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses kerja yang dilakukan pegawai.
“Banyak pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja, termasuk pada akhir pekan, tetapi sering kali yang terlihat hanya hasil akhirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, para ASN pada prinsipnya akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah selama bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.




















Tinggalkan Balasan