Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi PPPK yang bekerja di perangkat daerah tertentu.
Seluruh pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perpanjangan selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada prioritas. Semua mempunyai kesempatan yang sama,” katanya.
Randy menambahkan, penyusunan perjanjian kerja yang baru nantinya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama PPPK.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya PPPK yang tidak memperoleh perpanjangan kontrak, ia menjelaskan kondisi tersebut umumnya terjadi apabila pegawai yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau tidak diperpanjang kemungkinan besar karena tidak memenuhi persyaratan, yang artinya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja di perangkat daerah tersebut,” ungkapnya.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap kualitas pelayanan publik dapat terus terjaga dengan menempatkan aparatur yang memenuhi standar kompetensi, disiplin, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi pada masing-masing perangkat daerah.




















Tinggalkan Balasan