Tandaglobal.news | Kediri — Pemerintah Kabupaten Kediri mulai memproses perpanjangan perjanjian kerja bagi sekitar 3.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, termasuk hasil evaluasi kinerja pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Randy Agatha, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan proses perpanjangan masa kerja PPPK yang kontraknya akan segera berakhir.

“Saat ini kami sedang melakukan proses perpanjangan untuk PPPK,” ujarnya.

Menurut Randy, penilaian kinerja memang menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.

Meski demikian, keputusan tersebut tidak hanya bergantung pada capaian kinerja pegawai.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pada masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, setiap PPPK wajib memiliki keterangan sehat yang dibuktikan melalui hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) serta tidak pernah menerima hukuman disiplin selama masa kontrak.

“Selain persyaratan kinerja, juga mempertimbangkan kebutuhan dari perangkat daerah, keterangan sehat melalui CKG, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.

Randy menuturkan usulan perpanjangan disampaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi.

Dari proses tersebut, jumlah PPPK yang diperkirakan akan diusulkan untuk memperoleh perpanjangan kontrak mencapai sekitar 3.000 orang.

Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi PPPK yang bekerja di perangkat daerah tertentu.

Seluruh pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perpanjangan selama memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada prioritas. Semua mempunyai kesempatan yang sama,” katanya.

Randy menambahkan, penyusunan perjanjian kerja yang baru nantinya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pihak yang menandatangani perjanjian kerja bersama PPPK.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya PPPK yang tidak memperoleh perpanjangan kontrak, ia menjelaskan kondisi tersebut umumnya terjadi apabila pegawai yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kalau tidak diperpanjang kemungkinan besar karena tidak memenuhi persyaratan, yang artinya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja di perangkat daerah tersebut,” ungkapnya.

Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap kualitas pelayanan publik dapat terus terjaga dengan menempatkan aparatur yang memenuhi standar kompetensi, disiplin, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi pada masing-masing perangkat daerah.