Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah milik korban.
Setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi dokumen kepemilikan, kendaraan itu diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk digunakan dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
Menurut Angga, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T. Sasaran utama adalah sepeda motor yang dinilai memiliki sistem pengamanan minim atau tidak dilengkapi pengaman tambahan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, turut diamankan kunci T, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Angga mengungkapkan, EW bukan pelaku baru. Pria tersebut merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2013 dan 2022.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama. Ini menjadi perhatian kami karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kediri juga menyerahkan sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya setelah dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan.
“Kendaraan yang berhasil kami amankan telah kami serahkan kembali kepada korban dengan dilengkapi surat-surat kepemilikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lelah menggunakan double security untuk mencegah pencurian kendaraan,” tegas Angga.
Polres Kediri memastikan seluruh tersangka dalam perkara curanmor tersebut telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta menggunakan pengamanan ganda guna meminimalkan risiko pencurian.




















Tinggalkan Balasan