Tandaglobal.news | Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/7/2026), polisi mengungkap tujuh kasus dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan.

Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kediri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.

“Satreskrim Polres Kediri telah berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat, yaitu pencurian kendaraan bermotor. Beberapa kasus bahkan berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan berinisial EW.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Kediri.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan EW yang sebelumnya diamankan petugas pada awal Juli 2026.

Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi curanmor lainnya sehingga total terdapat lima TKP yang diakui pelaku.

“Saat kami kembangkan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di lima TKP. Alhamdulillah seluruh kendaraan hasil kejahatan berhasil kami amankan dan dapat dikembalikan kepada para korban,” kata Angga.

Selain EW, Satreskrim Polres Kediri juga mengamankan dua tersangka lain berinisial MRK dan SH.

Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penjual es yang diparkir di lokasi karnaval sound horeg di Desa Gadungan, Kabupaten Kediri.

“Pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan ganda,” jelasnya.