


Tandaglobal.news | Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/7/2026), polisi mengungkap tujuh kasus dengan tiga tersangka yang berhasil diamankan.
Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kediri dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.
“Satreskrim Polres Kediri telah berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan masyarakat, yaitu pencurian kendaraan bermotor. Beberapa kasus bahkan berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma menjelaskan, salah satu tersangka yang diamankan berinisial EW.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Kediri.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan EW yang sebelumnya diamankan petugas pada awal Juli 2026.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi curanmor lainnya sehingga total terdapat lima TKP yang diakui pelaku.
“Saat kami kembangkan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di lima TKP. Alhamdulillah seluruh kendaraan hasil kejahatan berhasil kami amankan dan dapat dikembalikan kepada para korban,” kata Angga.
Selain EW, Satreskrim Polres Kediri juga mengamankan dua tersangka lain berinisial MRK dan SH.
Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang penjual es yang diparkir di lokasi karnaval sound horeg di Desa Gadungan, Kabupaten Kediri.
“Pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan ganda,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah milik korban.
Setelah melalui proses penyelidikan dan verifikasi dokumen kepemilikan, kendaraan itu diserahkan kembali kepada pemiliknya untuk digunakan dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
Menurut Angga, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T. Sasaran utama adalah sepeda motor yang dinilai memiliki sistem pengamanan minim atau tidak dilengkapi pengaman tambahan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, turut diamankan kunci T, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
AKP Angga mengungkapkan, EW bukan pelaku baru. Pria tersebut merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2013 dan 2022.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama. Ini menjadi perhatian kami karena pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kediri juga menyerahkan sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan kepada para pemiliknya setelah dilakukan verifikasi dokumen kepemilikan.
“Kendaraan yang berhasil kami amankan telah kami serahkan kembali kepada korban dengan dilengkapi surat-surat kepemilikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lelah menggunakan double security untuk mencegah pencurian kendaraan,” tegas Angga.
Polres Kediri memastikan seluruh tersangka dalam perkara curanmor tersebut telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di lokasi yang aman serta menggunakan pengamanan ganda guna meminimalkan risiko pencurian.




















Tinggalkan Balasan