KEDIRI, TandaGlobalNews –PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) menanggapi tuntutan warga yang mendesak penutupan tambang galian C di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Perusahaan menyatakan menghormati aspirasi masyarakat, tetapi meminta dugaan dampak pertambangan terhadap sumber mata air dan lingkungan dipastikan melalui kajian teknis instansi berwenang.
Perwakilan PT EPAS, John Herry, mengatakanz perusahaan tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Keluhan yang disampaikan masyarakat mencakup dugaan gangguan terhadap sumber mata air, kesulitan memperoleh air bersih, hingga kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
“Kami sangat menghargai aspirasi warga, apalagi itu murni aspirasi warga,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Meskipun menghormati tuntutan tersebut, Herry menilai perlu ada pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan PT EPAS memiliki hubungan dengan persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga.
Ia mengklaim lokasi penambangan perusahaan berjarak lebih dari dua kilometer dari sumber mata air yang dikhawatirkan terdampak. Menurut dia, posisi sumber mata air juga berada lebih tinggi daripada lokasi tambang.
Namun, Herry mengakui penentuan ada atau tidaknya dampak pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan penjelasan perusahaan. Kajian dari instansi yang memiliki kewenangan teknis diperlukan untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Yang bisa menentukan adalah kajian teknis dari pihak geologi dan dinas terkait, apakah aktivitas kami ini mengganggu atau merusak sumber mata air mereka,” ujarnya.
Perusahaan, lanjut Herry, menunggu pemeriksaan lapangan yang melibatkan instansi terkait. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi sumber mata air dan kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan.
Persoalan air bersih menjadi salah satu pokok keberatan warga. Dalam aksi demonstrasi sebelumnya, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlanjutan sumber mata air dan mengaku harus membeli air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku memahami kekhawatiran tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah kesulitan air yang dialami warga berkaitan langsung dengan aktivitas PT EPAS. Ia juga menyebut sebagian besar tenaga kerja perusahaan berasal dari masyarakat setempat.
Meski demikian, kedekatan perusahaan dengan warga maupun klaim mengenai jarak tambang dari sumber mata air belum cukup untuk memastikan tidak adanya dampak lingkungan. Kepastian mengenai hal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Herry juga menyoroti tuntutan penutupan yang diarahkan kepada PT EPAS. Ia menyatakan perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan sehingga meminta agar penegakan aturan di kawasan pertambangan dilakukan secara adil.
“Kenapa kami yang taat aturan, taat pajak, justru disuruh tutup? Kenapa tambang-tambang ilegal ini tidak diberlakukan hal yang sama?” tambahnya.
Ia turut menyinggung kerusakan jalan yang menjadi keluhan masyarakat. Menurut dia, jalan di kawasan tersebut tidak hanya dilalui armada PT EPAS, tetapi juga kendaraan dari kegiatan pertambangan lain, termasuk tambang yang disebutnya tidak berizin.
Herry meminta pemerintah menindak seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan tanpa membedakan perusahaan. Namun, dugaan keberadaan tambang ilegal lain tidak dengan sendirinya menjawab persoalan yang ditujukan kepada PT EPAS. Kepatuhan setiap perusahaan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing.
“Perusahaan menghormati aspirasi warga, tetapi meminta keputusan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” jawabnya mengenai tuntutan penutupan permanen.
Ia menyebut PT EPAS bersedia menghentikan kegiatan apabila hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran yang menjadi dasar penghentian operasional. Sebaliknya, jika perusahaan dinyatakan tidak melanggar ketentuan, ia berharap kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai peraturan.
Herry juga menyatakan perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila penghentian operasional dilakukan tanpa dasar kajian yang tepat.
“Kami menghargai aspirasi mereka. Namun, semua harus dikaji terlebih dahulu. Kalau memang ada penyimpangan dari aturan yang menjadi dasar penghentian, kami harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Herry menyebut PT EPAS telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Bantuan tersebut, menurut dia, antara lain berupa sembako dan material yang diminta warga.
Namun, penyaluran bantuan sosial merupakan hal yang berbeda dari pemenuhan kewajiban lingkungan. Program CSR tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan bebas dari dampak yang merugikan masyarakat.
Polemik tambang PT EPAS di Kecamatan Puncu kini menuntut lebih dari sekadar adu klaim antara perusahaan dan warga. Pemeriksaan teknis yang independen dan transparan diperlukan untuk menjawab dugaan dampak pertambangan terhadap sumber mata air, sekaligus memastikan kondisi yang mendasari keluhan masyarakat.
Bagi warga, kepastian mengenai ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan menjadi persoalan mendasar. Sementara bagi perusahaan, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan operasional. Karena itu, tindak lanjut instansi berwenang menjadi penting agar keputusan yang diambil tidak hanya menjawab tuntutan penutupan tambang, tetapi juga memberikan kepastian atas persoalan lingkungan yang dipersoalkan masyarakat.
Reporter: Wildan Wahid Hasyim
Editor: Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan