Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba di Batam, Dua Tersangka Diamankan, Sabu 233,85 Gram Disita

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia ohei saat Konferensi [Dok: polda Kepri]

Tandaglobalnews JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat total mencapai 233,85 gram.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut masuk ke Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang mendapat indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi kejadian, tepatnya di wilayah Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil positif pada Senin, 25 Mei 2026, di mana seorang pria berinisial ID alias I (42) berhasil diringkus petugas.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat netto 59,41 gram,” ungkap Kombes Nona Pricillia Ohei dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Selain narkotika jenis sabu, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkusan bekas kuaci berwarna oranye yang diduga digunakan sebagai wadah penyamaran, serta satu unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka ID akhirnya mengakui perbuatannya dan membongkar asal muasal barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria lain berinisial SA alias A. Keterangan ini kemudian menjadi dasar utama bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan menindaklanjuti penangkapan terhadap pemasoknya.

Berita Terkait  Produktivitas Jadi Mesin Baru Indonesia Menuju Negara Maju 2045

Berkat keterangan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka kedua, yakni SA alias A. Dari tangan tersangka kedua ini, polisi kembali menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah lebih besar. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 233,85 gram.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas peredaran barang terlarang tersebut.

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *