KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026 Terhadap Potensi Gratifikasi dan Praktik Koruptif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. (Foto: Dok KPK)

Tandaglobalnews JAKARTA – Guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan bersih, transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2026. Penerbitan surat edaran ini menjadi sinyal tegas bahwa sektor pendidikan masih dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik koruptif, terutama pada momentum penerimaan murid baru yang setiap tahunnya selalu menjadi sorotan dan perhatian luas masyarakat .

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pihak penyelenggara pendidikan, baik di lingkungan pendidikan umum, madrasah, maupun pendidikan keagamaan, dilarang keras melakukan segala bentuk tindakan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB. Larangan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses tersebut .

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru. Kami mengingatkan dengan tegas bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan liar, maupun pemberian apa pun yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan yang terlarang dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (1/6/2026) .

Menurut penjelasannya, pelaksanaan SPMB harus diselenggarakan secara efisien, objektif, adil, dan wajar, sehingga setiap calon peserta didik, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun asal daerah, memiliki kesempatan yang sama dan setara untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan pendidikan untuk menjadi teladan yang baik dengan secara tegas menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban yang diemban .

Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan sejumlah praktik menyimpang dalam pelaksanaan SPMB di lapangan, mulai dari pungutan liar dengan berkedok biaya pendaftaran, uang bangku, kewajiban membeli atribut, hingga praktik titipan dan rekayasa data seperti pemalsuan domisili serta penyalahgunaan jalur afirmasi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat .

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto ini ditujukan secara khusus kepada para kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, serta seluruh pimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. KPK

menekankan agar surat edaran ini disosialisasikan secara luas dan dijadikan acuan utama demi menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas tinggi .

Sumber berita : infopublik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *