Tandaglobal.news | Malang — Berdirinya Pabrik Gula (PG) Krebet di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada 1906 menjadi bagian dari perkembangan industri gula Jawa Timur sekaligus perubahan besar dalam pengelolaan tanah masyarakat pada masa kolonial Belanda.
Seiring meningkatnya kebutuhan pasokan tebu, kebijakan agraria kolonial mulai mengubah hubungan antara masyarakat desa, lahan pertanian, dan perusahaan perkebunan.
Setelah beroperasi, PG Krebet berada di bawah pengelolaan jaringan perusahaan Oei Tiong Ham Concern, salah satu konglomerasi terbesar di Hindia Belanda.
Untuk menjaga keberlangsungan produksi gula, perusahaan membutuhkan pasokan tebu dalam jumlah besar dan berkesinambungan.
Kebutuhan tersebut mendorong diterapkannya kebijakan yang memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk memanfaatkan lahan milik masyarakat.
Perubahan penting terjadi sekitar 1917–1921 ketika seorang administrateur baru, Johan Vermeer, mulai bertugas di PG Krebet.
Ia membawa dasar hukum berupa Grondhuur-Ordonantie yang tertuang dalam Staatsblad 1918 Nomor 88.
Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi perusahaan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu tertentu.
Dalam arsip hukum kolonial disebutkan bahwa Grondhuur-Ordonantie mengatur persewaan tanah milik penduduk kepada perusahaan maupun pihak asing.
Aturan tersebut memungkinkan penyewaan sawah hingga tiga setengah tahun, tanah darat hingga 12 tahun, dan mencapai 25 tahun untuk kepentingan proyek industri berskala besar seperti perkebunan tebu beserta infrastruktur pendukungnya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan tersebut, Johan Vermeer mengundang para kepala desa ke balai desa untuk menjelaskan isi ordonansi.
Dalam penyampaiannya, kebijakan itu disebut sebagai peluang bagi kemajuan ekonomi melalui berkembangnya industri gula.
Namun, tidak semua masyarakat menerima kebijakan tersebut dengan pandangan yang sama.
Sejumlah warga menilai sistem sewa tanah dalam jangka panjang dapat mengurangi kendali masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Di antara mereka terdapat guru desa bernama Raden Pranoto yang memandang ordonansi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan perubahan mendasar dalam hubungan masyarakat dengan tanah.
Sementara itu, seorang petani lanjut usia bernama Mbah Wignyo secara terbuka mempertanyakan masa depan kepemilikan lahan yang disewakan kepada perusahaan.
“Jika tanah kami disewa, lalu kapan kembalinya? Atau setelah disewa, ia berhenti mengingat pemiliknya?” ungkapnya saat proses penandatanganan kontrak berlangsung.
Meski muncul keberatan dari sebagian warga, program penyewaan tanah tetap berjalan dan mulai mengubah pola penggunaan lahan di sekitar PG Krebet.
Patok-patok batas mulai dipasang dan peta penggunaan lahan berubah seiring kebutuhan industri gula yang terus berkembang.
Sawah yang sebelumnya ditanami berbagai komoditas secara bertahap berganti menjadi hamparan kebun tebu untuk memenuhi kebutuhan pabrik.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi bagi kehidupan petani yang memperoleh pembayaran sewa tanah tetapi kehilangan keleluasaan menentukan jenis tanaman yang ingin dibudidayakan.
Aktivitas pertanian masyarakat kemudian mulai mengikuti kebutuhan industri gula yang berkembang di wilayah tersebut.
Tidak tercatat adanya perlawanan besar terhadap kebijakan itu, tetapi muncul berbagai bentuk penolakan diam-diam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bentuk penolakan tersebut antara lain penundaan masa tanam, hasil panen yang tidak maksimal, hingga keraguan masyarakat terhadap perubahan yang terjadi di desa mereka.
Peristiwa di sekitar PG Krebet memperlihatkan bahwa perkembangan industri gula pada masa kolonial tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi.
Perkembangan tersebut juga membawa perubahan dalam struktur agraria dan hubungan masyarakat dengan tanah yang mereka miliki.
Di balik aktivitas penggilingan gula yang terus berjalan, PG Krebet menjadi bagian dari sejarah panjang mengenai kebijakan agraria kolonial, perluasan industri gula, dan dinamika kehidupan masyarakat desa yang berubah seiring waktu.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan adaptasi dari naskah yang sumbernya tercantum pada metadata artikel dan telah dipublikasikan kembali dengan izin penulis.




















Tinggalkan Balasan