Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.

Tandaglobalnews Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sersan Kepala (Serka) Mochamad Nasir dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan biasa terbukti dalam perkara tersebut. Namun, hakim tidak sependapat dengan dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan oditur militer.

Selain Nasir, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara. Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, sementara Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Feri dan Frengky terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dipecat dari Dinas Militer

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Mochamad Nasir dan Feri Herianto.

Nasir juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.

Sementara itu, Feri diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta dengan subsider lima bulan penjara.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky Yaru tidak dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan maupun kewajiban membayar restitusi. Majelis hakim mempertimbangkan peran Frengky yang dinilai tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan hanya berada di dalam kendaraan saat peristiwa terjadi.

Tidak Terbukti Pembunuhan Berencana

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama oditur militer.

Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat sebagaimana dakwaan lainnya.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oditur militer. Mochamad Nasir sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Sementara Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Adapun Frengky Yaru sebelumnya dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan bagi Feri dan Frengky, serta menjatuhkan hukuman satu tahun lebih berat kepada Nasir dibanding tuntutan oditur.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota aktif TNI dalam perkara penculikan dan kematian seorang pejabat perbankan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *